Home Halaman
LAYANAN IZIN PENELITIAN / KEGIATAN / REKOMENDASI / SURVEY / PKL PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BARITO KUALA
DASAR HUKUM :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penertiban Rekomendasi Penelitian
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 17 )
- Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah
PERSYARATAN PENERBITAN IZIN :
- Surat permohonan di tujukan kepada Bupati Barito Kuala c.q Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Kuala
- Surat Keterangan dari tempat dilakukannya Peneliti, Survey, Kegiatan (Contoh: Dinas/Sekolah/Desa/Kecamatan)
- Salinan Prposal
- Angket Pertanyaan (bila ada)
- Pas photo 2 (dua) lembar ukuran 4×6
- Fotocopy KTP dan KTM bagi Mahasiswa
- Fotocopy KTP/SIM bagi Non Lembaga Perguruan Tinggi /Umum
PROSES PENERBITAN IZIN :
- Mengisi Blanko Daftar Isian Permohonan Izin Penelitian / Kegiatan / Rekomendasi / Survey / Pkl
- Melengkapi lampiran di syaratkan
- Mengajukan permohonan ke petugas pelayanan
- Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan
- Wawancara permohonan izin
- Pengetikan surat izin
- Penerbitan surat izin
- Penyerahan surat izin ke pemohon
Waktu Pelayanan : Senin s/d Jumat Pukul 08.00 s/d 15.00 Wita
Kontak Person/WA :
- Agus Admana Putra 0856 5085 2429
- Nurul Maya Sari 0858 2872 7490