Marabahan - Badan kesatuan Bangsa dan Politik Kab Barito Kuala melaksanakan proses verifikasi usulan bantuan keuangan partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Barito Kuala(20/05/2025).
Jumlah partai politik calon penerima bantuan keuangan partai politik sebanyak 8 partai politik yaitu GOLKAR, PPP, NASDEM, GERINDRA, PKS, PDI-P, PKB, dan PAN. Dasar dari pemberian bantuan keuangan kepada partai politik ini adalah Permendagri 78/2020 Perubahan atas Permendagri 36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Pelaksanaan kegiatan ini baru bisa kita laksanakan setelah adanya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan dana APBD tentang bantuan keuangan partai politik tahun anggaran satu tahun sebelumnya, yang diterbitkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Bantuan keuangan ini berbeda-beda setiap partai politik karena perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara saat PEMILU yang dilaksanakan tahun 2024 dengan besaran persuara adalah Rp 8.000,-
Proses verifikasi yang dilaksanakan oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Bupati Barito Kuala melalui surat keputusan nomor 100.3.3.2/121/kum/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang pembentukan tim verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik Kabupaten Barito Kuala tahun 2025 yang terdiri dari 10 anggota yaitu dari unsur SKPD terkait (Badan Kesbangpol, Inspektorat, Bapelitbang, BPKAD, KPU, Bagian Hukum Sekretariat Daerah). Kegiatan Proses verifikasi tersebut yaitu :
1. Penyampaian/paparan dari masing-masing partai politik terkait kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat, yang ditanggapi oleh para tim verifikasi;
2. Penelaahan dokumen-dokumen usulan bantuan keuangan partai politik;
3. Penandatangan dokumen Berita Acara Verifikasi, NPHD, BAST, dan kuitansi.
Hasil proses verifikasi tersebut akan disampaikan ke Bupati Barito Kuala sebagai bahan laporan dan akan ditindaklanjuti ke proses pencairan melalui bendahara umum daerah.